"Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami" (Majmuu' Al-Fataawaa 32/260)
Wednesday, April 6, 2011 - GemAnggi
Category:
Quotes
0
komentar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
"Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami" (Majmuu' Al-Fataawaa 32/260)
0 komentar:
Post a Comment